Para penulis eropa menganggap bahwa konsep Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kali di temukan oleh seorang fisuf yunani yang bernama Zeno. Lalu, melalui filsafat stoicismnya konsep ini masuk ke beradaban Romawi.rnrnPada perkembangan selanjutnya, konsep ini juga mempengaruhi berbagai konsitusi yang ada di dunia ini, dan mencapai titik kulminasinya dengan lahirnya deklarasi hak-hak asasi manusia sedunia oleh perserikatan Bangsa-Bangsa.rnrnPadahal, pada awalnya deklarasi tersebut sebenarnya tidak lebih dari sekedar sebuah perjanjian antara raja dengan para baron (penguasa) inggris sebagai usaha perlindungan hak-hak istimewa mereka.rnrnSkenario seperti itu menyebabkan HAM yang ada dalam islam termasuk aplikasi praktisnya di lupakan secara total, meskipun islam telah mendominasi benua asia, afrika, dan sebagian eropa selama beratus-ratus lamanya. Pada sisi lain, fakta membuktikan bahwa risalah Islam sejak awal di Kota Suci Mekai telah menmasukkan HAM risalah dalam ajaran-ajaran dasarnya yang dapat ditemukan pacda sumber- sumber ajaran?nya, seperti Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak, dan qiyas. Dengan demikian, Islam mampu menyodorkan langkah-langkah implementatif aktual HAM dan usah-usaha preventif terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan negara-negara tertentu.